Pelihara Anjing Di Iran Bakal Kena Denda?
Anjing adalah teman setia manusia, begitu kata-kata yang sering kita dengar, tapi tidak bagi parlemen Iran. Memelihara anjing dianggap sebagai najis dan merupakan bentuk budaya barat. Beberapa anggota parlemen Iran, sebagaimana dilaporkan oleh AFP, berencana melarang anjing di tempat-tempat publik maupun apartemen pribadi.
Jika Undang-undang ini lolos maka pemilik anjing tidak bisa lagi membawanya ke tempat umum atau kendaraan. Jika nekat maka denda sebesar 5 juta Riyal atau $480. Selain itu pemilik diharap menyingkirkan anjingnya dalam waktu 10 hari atau departemen kesehatan akan mengambil paksa anjing tersebut (namun tidak disebut akan dibawa kemana anjing tersebut). Disebutkan juga kalau memelihara anjing adalah najis dan merupakan bentuk budaya barat.
Al Arabiya melaporkan bahwa di masa lalu, ulama negara telah menyerang kepemilikan anjing dari sudut yang berbeda: Pada bulan Juni 2010, Ayatollah Iran Naser Makarem Syirazi mengeluarkan fatwa, sebuah dekrit keagamaan, yang mengatakan warga Iran tidak boleh memelihara anjing, karena itu berarti mereka buta mengikuti Barat dan karena mereka "kotor."
Belakangan tahun itu, laporan Al Arabiya, ulama lain menyerukan penangkapan anjing dan pemiliknya.
sumber:
http://www.npr.org/blogs/thetwo-way/2011/04/19/135542467/iranian-lawmakers-propose-ban-on-pet-dogs
Comments
Post a Comment
Terimakasih sudah meninggalkan komentar. Komentar anda akan ditampilkan setelah di moderasi